Pages

Kamis, 07 Juni 2012

Web Blog Bea Cukai

Pagi yang cerah menjadi seram ketika saya membaca berita di beacukaibatam.net, pasalnya ada pemberitaan yang menyangkutkan dengan salah satu blog yang saya buat pada tahun 2007. Blog pertama saya, yang dibuat untuk tujuan yang baik tanpa ada motivasi bisnis di dalamnya.

Blog beacukai.blogspot.com merupakan blog yang saya buat karena berbagai alasan, diantaranya:
  • Pada saat itu hanya ada situs yang menyediakan peraturan bea dan cukai yaitu beacukai.go.id, sehingga dengan adanya blog tersebut diharapkan para pembaca bisa menemukan peraturan dengan cepat, karena didalamnya saya sertakan ikhtisar peraturan tersebut;
  • Saya termasuk beberapa blogger bea cukai yang prihatin atas pandangan jelek yang ditulis di media maya, pada situs pencarian google.com kala itu tulisan-tulisan yang menyudutkan bea cukai masuk pada halaman pertama situs pencarian tersebut, sehingga dengan dibangunnya Blog ini diharapkan dapat menyingkirkan tulisan-tulisan dari orang yang tidak bertanggung jawab tersebut;
  • dsb.
Dan pada saat itu, bukan hanya blog beacukai.blogspot.com yang saya buat, akan tetapi ada satu blog lagi yang kemudian saya hapus beberapa minggu ini yaitu opini-beacukai.blogspot.com, yang juga berisi opini-opini yang dibuat oleh orang yang menyumbangkan artikel di blog tersebut, karena saya sediakan kotak upload artikel yang nantinya termuat pada blog tersebut.

Sejak akhir tahun 2010 sampai dengan sekarang saya tidak lagi me-manage blog tersebut karena sudah banyak kantor bea cukai yang menyediakan direktori peraturan dan menuliskan berita baik tentang institusi yang saya cintai seiring dengan berubahnya kantor-kantor bea cukai menjadi kantor modern, ditambah pada saat itu situs beacukai.go.id dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan file pada root server beacukai.go.id hilang/ rusak dan berakibat peraturan yang ada pada blog  beacukai.blogspot.com yang saya tautkan menjadi rusak.  Untuk saat ini, saya lebih sering menulis di Blog yang saya buat dengan tema yang lebih umum (blog ini catatankecik.blogspot.com).
Tidak ada niat atau motivasi bisnis terhadap pembuatan kedua blog tersebut, saya tidak memasang iklan pihak ketiga dan sejenisnya, semua murni berisi tentang hal hal yang berkaitan dengan nama baik institusi yang saya cintai ini.
Kaitannya dengan pemberitaan yang mengatasnamakan blog saya, perihal adanya lelang barang selundupan, saya nyatakan bahwa; dalam blog saya tidak pernah memberikan informasi atau berita tentang hal tersebut atau informasi lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut yang dapat merugikan Negara dan pihak-pihak yang tersangkut.

Saya sudah mencoba meng-email admin situs beacukaibatam.net pada kesempatan yang pertama, dengan harapan untuk meluruskan berita yang menurut saya tidak benar tersebut.

Setelah saya cari-cari tentang permasalahan ini, saya menemukan Pengumuman dari Direktur PPKC Nomor PENG-04/BC.8/2012 Tentang Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang berisi:

Sehubungan dengan adanya blog dengan alamat http://beacukai-baecukai.blogspot.com yang menginformasikan adanya lelang barang selundupan secara online yang mengatasnamakan Instansi dan/ atau mengaku sebagai pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau bekerja sama dengan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan ini kami menyatakan bahwa itu adalah PENIPUAN dan seseorang yang memiliki akun pada jejaring sosial atas nama Iskandar Bea Cukai bukan merupakan pegawai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kami himbau agar masyarakat berhati-hati dan tidakmudah tertipu dengan web/blog (media online) atas penawaran/penjualan sejenis.

Bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak pernah menjual atau melakukan lelang terhadap barang-barang elektronik, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan sebagainya secara online ataupun secara langsung. Lelang dilakukan sesuai prosedur melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Untuk informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kami, masyarakat dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terdekat, ataupun menghubungi kami di humaskpdjbc@customs.go.id atau di 021-4890308 ext 821-822. Kepada warga masyarakat yang telah menjadi korban penipuan agar melaporkan hal tersebut ke aparat yang berwenang.

Saya mencoba googling, dan berhasil menemukan blog yang dimaksud dalam pengumuman Dirjen tersebut. Alhamdulillah, akhirnya saya menemukan benang merahnya dari pemberitaan tersebut.

Semoga saja, admin situs beacukaibatam.net segera memperbaiki berita tersebut.

 ==================================================
Update: pada pukul 14.00 tanggal 7 Juni 2012, admin beacukaibatam.net telah memperbaharui tulisan tersebut, dan menjawab email saya bahwa "terjadi kesalahan penulisan pada situs kami yang seharusnya www.beacukai-baecukai.blogspot.com, bukan www.beacukai.blogspot.com".

Terimakasih atas kerjasamanya.

2 komentar:

  1. Serem juga ya pengalaman anda. kalo kita gak hati-hati bisa saja menimpa blogger bc lain yang bermaksud baik memberitahukan peraturan bc malah disalahgunakan oleh silent reader yang tidak bertanggung jawab. Mudah-mudahan pengalaman anda bisa menjadi pelajaran buat blogger bc yang lain (termasuk saya sendiri).

    btw artikel dan tampilannya bagus sekali. saya harus banyak belajar lagi.

    BalasHapus
  2. Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah telah menyetujui arahan terkait perubahan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang berlaku per 1 Januari 2022.
    Rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12 persen dan khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan berbeda yaitu 4,5 persen. Terkait penggunaan pita cukai yang baru, pemerintah telah memastikan bahwa pita cukai tersebut akan siap digunakan saat implementasinya pada awal tahun 2022.
    Apa sebenarnya pengertain dari cukai dan barang apa saja yang dapat dikenakan cukai? Selengkapnya di https://www.krishandsoftware.com/blog/1059/pengertian-cukai-dan-fungsinya/

    BalasHapus

Popular Posts