Pages

Senin, 01 Januari 2024

Kenapa barang tertahan Bea Cukai?

Ada yang bertanya kenapa barang tertahan Bea cukai? Mungkin banyak yang belum tau terkait hal ini. Mari kita ulas.. 

Pertama yang perlu dipahami bahwa Bea Cukai adalah instansi pemerintah yang bertugas mengawasi lalu lintas barang yang keluar masuk daerah pabean Indonesia (wilayah Republik Indonesia). Jadi semua pergerakan barang impor dan ekspor tentunya melalui pengawasan Bea Cukai. 



Wilayah Indonesia yang terdiri dari Kepulauan dan dikelilingi perairan tentu tidak mungkin menempatkan petugas Bea Cukai disetiap titik keluar masuk barang ekspor dan impor. Maka dibuatkan jalur pemasukan dan pengeluaran barang yang resmi seperti bandar udara dan pelabuhan laut. Nah jika barang ekspor dan impor tersebut melalui bandara dan pelabuhan dimaksud maka dibuatlah Kantor Pabean yang berfungsi untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan barang ekspor dan impor di wilayah tersebut. 

Pergerakan barang ekspor dan impor di Indonesia dilakukan pengawasan secara selektif oleh Bea Cukai. Karena jumlah penduduk yang mencapai kurang lebih 272 juta jiwa dan geografis Indonesia yang begitu luas, tidak mungkin 16 ribu pegawai Bea Cukai mampu mengawasi semua pergerakan barang tersebut. Disitulah manajemen risiko dilakukan oleh Bea Cukai, pengawasan mengedepankan risiko yang mungkin terjadi, tidak semua barang diperiksa, sehingga lalu lintas barang ekspor dan impor tetap lancar dan tujuan tercapai dengan efektif dan efisien. 

Balik lagi ke pertanyaan, kenapa barang tertahan Bea Cukai?. Lanjut.. 

Oke, yang kedua bahwa instansi teknis terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan POM, Kementerian Postel, Kepolisian dan lain sebagainya, menitipkan aturan terkait barang-barang yang perlu di atensi atas ekspor dan impornya. Kemudian kita mengenal istilah LARTAS (larangan pembatasan) barang ekspor dan impor yang diatur oleh instansi teknis terkait dan dititipkan pengawasannya ke Bea Cukai. 

Dari kedua ulasan tersebut di atas, bisa disimpulkan kenapa barang tertahan Bea Cukai. 

1. Bisa jadi barang yang ditahan, atau istilah kepabeanannya "ditegah", karena belum memenuhi atau bahkan tidak memenuhi aturan instansi teknis terkait, sehingga Bea Cukai menegah barang tersebut sampai dengan diberikan ijin oleh instansi terkait. Misalnya orang yang mengimpor barang berupa obat-obatan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti resep dokter dan izin dari BPOM. 

2. Barang yang ditahan bisa jadi karena belum dipenuhi kewajiban kepabeanannya, seperti pembayaran bea masuk dan pajak. 

Atas barang-barang yang ditegah tersebut, dapat dilakukan pengurusan secepatnya. Namun jika barang tersebut tidak dilakukan tindak lanjut oleh pemiliknya, maka statusnya akan berubah menjadi barang milik negera yang penyelesaian bisa dilelang atau dihibahkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Semoga bermanfaat😊😊😊

Tidak ada komentar:

PERHATIAN: Jangan meninggalkan komentar SPAM di sini! Silahkan gunakan kotak komentar untuk bertanya atau diskusi terkait materi yang ditulis.

Posting Komentar

Popular Posts